• Breaking News

    Penjualan Miras di Depot Jamu Marak di Purwakarta


    Tindakan tegas yang akan ditempuh pemkab setempat yakni dengan mencabut izin penjual jamu dan menutup usahanya. Di kabupaten kecil dengan julukan kota tasbih ini mulai marak penjualan miras berkedok depot jamu.

    Bupati Purwakara, Dedi Mulyadi mengatakan, kios penjual jamu mulai menjamur di wilayah kerjanya. Dan menurutnya, banyak di antara para penjual jamu itu tak memperhatikan izin yang dikeluarkan pemkab melalui dinas terkait.

    “Kami akan tutup usaha mereka, jika pada praktiknya penjual jamu itu terbukti menjual minuman keras jenis apapun di kiosnya. Karena, dalam izin yang kami keluarkan itu untuk usaha jamu. Jadi jika terbukti mereka menggunakan izin itu untuk menjual miras, itu jelas melanggar,” ujar Dedi kepada INILAH.COM, Senin (22/12).

    Dedi mengaku telah mengintruksikan Kasatpol PP dan Kepala Disperindag untuk menggelar razia dan menyisir seluruh depot jamu yang ada. Jika terbukti menjual miras, baik yang berkadar alkohol rendah maupun tinggi di luar kepentingan jamu, maka izin usahanya langsung dicabut saat itu juga.

    Selain depot jamu, sambung dia, jajarannya pun akan menyisir toko-toko dan salon kecantikan yang tersebar di pusat kota. Tempat tersebut diduga menjual miras dengan kadar alkohol tinggi.

    “Pokoknya, kami akan menyisir seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras,” tegas dia.

    Tindakan tegas ini tak hanya untuk para penjual miras saja. Tapi, ancaman juga berlaku bagi aparat desa dan kelurahan yang ada di wilayah itu.

    Tak tanggung-tanggung, ancaman yang dikeluarkan orang nomor satu di Purwakarta itu, yakni tidak akan menurunkan dana alokasi desa, honor kepala desa, dan dana untuk RT/RW. Hal itu akan dilakukan, jika di sebuah lingkungan desa ada kegiatan masyarakat yang minum-minuman keras.

    “Jadi, pemkab akan hentikan aliran uang untuk operasional aparat desa. Tapi, itu dilakukan jika memang di situ ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dan penyebabnya karena kelalaian pemerintahan desa,” jelas dia.

    Selain aparat di desa/kelurahan, tambah dia, jika di sebuah kecamatan ditemukan miras jenis oplosan maka camatnya akan diberhentikan. Karena, dianggap telah gagal melakukan pengawasan terkait peredaran miras.

    “Intinya, pemkab berupaya memutus mata rantai peredaran miras,” pungkasnya. [ito]

    Infokan pada teman/kerabat anda yang membutuhkan informasi ini. KLIK TOMBOL :

    FacebookGoogle+Twitter WhatsApp

    Post Bottom Ad