• Breaking News

    Tidak Main Main Dengan Miras, Dedi Mulayadi Menggelar Razia Hingga Malam

    (Purwakarta) – Rupanya langkah bupati purwakarta Dedi Mulyadi menekan peredaran miras di wilayahnya tidak main main. Setelah menggelar sidak Senin pagi 22 Desember 2014. Kang Dedi panggilan akrabnya kembali turun merazia hingga Senin malam menjelang Selasa dini hari. Alhasil puluhan kios jamu dan toko menjadi sasaran dibeberapa titik yang disinyalir mengedarkan miras.

    Bukan hanya kios yang sedang beroperasi, beberapa kios yang sudah tutup pun tak luput dibongkar. Tak ayal razia ini membuahkan hasil ratusan botol miras bermerk dan puluhan bungkus plastik miras oplosan disita.

    Tak sampai disitu, bupati Dedi yang didampingi ka satpol PP, kasat intel, kasat reskrim dan kasat narkoba Polres purwakarta sempat bersitegang dengan salah seorang pemilik bengkel mobil yang kedapatan menyimpan puluhan botol miras, di desa kembang kuning tepat di sebrang pabrik Indorama textile Jatiluhur.

    “Saya disini kan cuma nyari makan pa” cetus pemilik bengkel. Tentu saja pernyataan ini ditimpali bupati Dedi, “kamu nyari makan disini dengan meracuni warga saya. Izin domisili kamu saya cabut nanti” ancam Dedi menimpali.

    Dari berbagai modus usaha yang ditemukan, banyak di antara pengedar miras ini menyulap kiosnya dengan berbagai jenis usaha. Diantarnya bengkel, kios jamu dan rumah makan khas satu daerah di Indonesia.
    Menurut Dedi, pihaknya tetap pada pendiriannya menciptakan kondisi purwakarta terbebas dari miras bermerk maupun miras oplosan. Agar tidak terulang, pihak Pemkab akan mendata seluruh penjual miras ini. Bagi warga purwakarta yang pendatang, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mencabut KTP domisili purwakarta.

    “Sementara yang hanya ngontrak saja, kita panggil pemilik kontrakannya. Kita tidak lanjuti, kalau tempatnya ilegal tanpa IMB kita bongkar langsung.”, jelas Dedi.

    Infokan pada teman/kerabat anda yang membutuhkan informasi ini. KLIK TOMBOL :

    FacebookGoogle+Twitter WhatsApp

    Post Bottom Ad