• Breaking News

    Pemkab Purwakarta Mulai Tertibkan Keramba Jaring Apung (KJA) Ilegal


    Tim terpadu ini terbentuk setelah pemkab menggelar rapat koordinasi bersama beberapa petinggi dari Polda Jabar, Kodam III Siliwangi, Kodim 0619 Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta, Polairut Polres Purwakarta, serta pihak Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur.

    Rapat koordinasi yang digelar di Gedung Negara, perkantoran pemkab ini, merupakan tindaklanjut atas aduan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait pencemaran air di waduk terbesar di Jabar itu beberapa waktu lalu.

    Direktur pengelolaan air PJT II Jatiluhur, Harry M Sungguh mengungkapkan, banyaknya KJA ini bukan saja dapat merusak ekosistem air danau Jatiluhur, tapi berdampak lebih luas terhadap sektor lain yang berkaitan erat dengan keberadaan danau dan bendungan Jatiluhur.

    “Limbah dari kolam itu bisa menyebabkan kerusakan pada turbin. Bahkan, dampak terparah dari limbah pakan itu bisa membuat korosi pada konstruksi bendungan. Karena,limbah pakan itu mengandung zat-zat kimia yang berbahaya,” ujar Harry, Rabu (10/12/2014).

    Harry mengaku, saat ini jumlah KJA sudah sangat mengkhawatirkan bagi kualitas air. Dari data yang ada, hingga kini tercatat ada sekitar 23.740 petak KJA. Padahal, dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dikeluarkan PJT II, jumlahnya hanya 2.196.

    “Dari kajian, idealnya petak KJA ini maksimal hanya 3.000 unit saja. Tapi, ini sudah 23 ribu lebih. Tentu sangat berpengaruh pada kualitas airnya,” jelas dia.

    Makanya, sambung dia, keberadaan KJA harus segera diminimalisasi. Karena selain berdampak pada menurunnya kualitas air untuk konsumsi, juga menyebabkan korosi (karat) peralatan pembangkit di bendungan utama Jatiluhur. [hus]

    inilah.com

    Infokan pada teman/kerabat anda yang membutuhkan informasi ini. KLIK TOMBOL :

    FacebookGoogle+Twitter WhatsApp

    Post Bottom Ad