• Breaking News

    Pemkab Purwakarta Gratiskan Biaya Visum RSUD

    Pemeritah Purwakarta Serius Dalam Melayani Masalah Kesehatan


    Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mentatakan, kebijakan pembebasan biaya visum bagi masyarakat sengaja digulirkan, menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai biaya visum yang relatif mahal. Yakni, mencapai Rp 300 ribu.

    “Kami telah instruksikan RSUD Bayu Asih untuk mengalokasikan anggaran di 2015 khusus untuk warga yang akan visum. Jadi, ke depan masyarakat tak perlu lagi membayar kalau hendak visum,” ujar Dedi kepada INILAHCOM, Selasa (2/12/2014).

    Selain visum, pihaknya juga akan menyediakan kuasa hukum serta psikiater bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan asusila. Supaya mereka bisa mendapat perlindungan hukum, serta traumanya bisa dipulihkan melalui jasa psikiater.

    Menurut Dedi, selama ini masyarakat yang melakukan visum kebanyakan merupakan korban KDRT, penganiayaan, serta tindak asusila. Makanya, untuk meringankan beban mereka, pemkab menggulirkan program visum gratis ini.

    “Intinya, pemkab pun berupaya untuk memberikan perhatian dan perlindungan terhadap korban KDRT ataupun tindak asusila,” jelas dia.

    Dedi menjelaskan, berdasarkan catatan polisi, sepanjang 2014 telah terjadi 200 kasus asusila. Adapun korbannya, merupakan perempuan dan anak-anak di bawah umur.

    “Mungkin kasus ini jumlahnya bisa lebih banyak dari data yang ada. Karena biasanya mereka (korban) enggan melaporkan karena tak punya biaya untuk melakukan visum,” tambah dia.

    Dengan tingginya kasus asusila, terutama yang menimpa terhadap anak-anak, membuat pihaknya miris. Untuk itu, pihaknya mengimbau supaya para orangtua lebih meningkatkan pengawasan lagi terhadap anak-anaknya.

    “Selain kepolisian dan pemerintah, peran serta orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya perlu ditingkatkan,” pungkasnya. [hus]


    INILAHCOM

    Infokan pada teman/kerabat anda yang membutuhkan informasi ini. KLIK TOMBOL :

    FacebookGoogle+Twitter WhatsApp

    Post Bottom Ad