• Breaking News

    Ian Kasela Dilaporkan Ke Kantor Polisi, Dituding Melakukan Pemerasan



    Nama grup band Raja kini memang sudah tak banyak lagi kita dengarkan di dunia hiburan. Kehadiran penyanyi penyanyi pendatang baru membuat nama raja kian menepi. Namuun meski begitu anggota dari grup and Raja masih tetap solid dan dapat mempertahankan keutuhan dari grup band tersebut. Jarang berhembus kabar negatif mengenai Grup band raja maupun personil personil grup band Raja.

    Namun baru baru ini nampaknya telah tersiar kabar yang kurang mengenakkan mengenai vokalis dari grupp band raja itu yakni Ian Kasela. Pihaknya kini dikabarkan telah terbelit masalah baru dengan seorang pemilik rumah karaoke. Ia dilaporkan kepaa phak yang berwajib atas tuduhan melakukan pemerasan pada sebua perusahaan karaoke. Belum diketahui secara jelas kronologi kasus tersebut namun kini kasus itu sedang diselidiki oleh pihak yag berwajib.

    Dalam wawancara beberapa waktu yang lalu yag diikuti oleh Maharani Dewi Damayanti yang merupakan legal Corporate PT Imperium Happy Puppy itu mengatakan bahwa Ian Kasela sering mengirimkan pesan yang bernada pemerasan. Dengan adanya pesan singat yang seperti itu pihaknya sangat menyayangkan sekali tindakan seperti itu, padahal pihaknya berusaha melakukan perdamaian dengan menawarkan sejumlah uang yang tidak sedikit.

    “Terakhir kami menawarkan jalan damai yakni memberinya penghargaan sebesar Rp150 Juta, tapi tidak mau,” ujar Maharani.

    Tak terima dengan uang yang diperolehnya ersebut, bahkan justru Ian Kasela malah meminta uang dengan jumlah yang jauh lebih besar dari yang ditawarkan sebelumnya, hal itu tentu saja membuat pihak PT Imperium Happy Puppy sangat kesal dan merasa pihaknya telah diperas oleh pentola grup Raja tersebut

    “Malah dia meminta Rp2,5 Milliar yang disampaikan secara lisan. Ini kan tidak ada klausul yang berbunyi demikian, hingga kami laporkan pada kasus pemerasan. Kami merasa terganggu,” ujar Maharani.

    Ian Kasela dilaporkan karena dituduh melakukan tindak pidana pengancaman, pemerasan melalui SMS sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (4) jo pasal 29 jo 45 (1) jo ayat 3 UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

    Infokan pada teman/kerabat anda yang membutuhkan informasi ini. KLIK TOMBOL :

    FacebookGoogle+Twitter WhatsApp

    Tidak ada komentar

    Post Bottom Ad