• Breaking News

    Hakim Vonis Pidana Mati Terhadap Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Purwakarta



    PURWAKARTA,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis pidana mati pada M Veri (22), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sri Roswati (35) dan bayi dalam janinnya serta anaknya yang bernama Amalia (10).

    "Menyatakan terdakwa M Veri Hidayatullah alias Veri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan akibatkan matinya anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Febri Purnama Vita yang memimpin jalannya persidangan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (6/10/2015).

    Saat membacakan vonis itu, ruangan sidang yang hening mendadak riuh dengan luapan kegembiraan keluarga korban yang menyambut putusan tersebut.

    Meski begitu, dari tiga hakim yang memeriksa sidang itu, satu hakim menyatakan disenting opinion.

    "Hakim 1 menyatakan disenting opinion dengan pertimbangan terdakwa masih berusia muda sehingga jika diberi kesempatan akan bisa berubah lebih baik lagi," ujar Febri.

    Meski begitu, dua hakim lainnya menyatakan pidana mati dirasa adil dijatuhkan pada Veri karena cara membunuhnya melewati batas kemanusiaan dan sangat fatalk.

    "Apalagi, ketiga korban tidak salah apapun terhadap terdakwa. Sehingga, pidana yang dijatuhkan dirasakan adil. Kemudian, hakim menolak pembelaan dari terdakwa lewat penasihat hukum dan hakim menilai tidak ada satupun alasan pembenar dan alasan pemaaf dari terdakwa," ujar Febri.
    TRIBUN JABAR / MEGA NUGRAHA
    MENANTI SIDANG -- Keluarga korban pembunuhan dengan terdakwa M Veri menanti sidang vonis di lobi Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (6/10/2015).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Purwakarta mendakwa Veri dengan pasal Pasal 340 ayat 1 subsidair pasal 338 dan pasal 338 ayat 3.

    Selain itu, pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak. JPU pun menuntut Veri dengan tuntutan pidana mati. (*)
    Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

    Infokan pada teman/kerabat anda yang membutuhkan informasi ini. KLIK TOMBOL :

    FacebookGoogle+Twitter WhatsApp

    Post Bottom Ad