• Breaking News

    Purwakarta Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2,6 Juta


    REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar, telah menentukan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp 2,6 juta. Besaran tersebut, mengalami kenaikan dari UMK 2014 sebesar Rp 500 ribu. Pasalnya, UMK sebelumnya di wilayah ini hanya Rp 2,1 juta.

    Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, berujar besaran UMK tersebut telah dibahas selama dua bulan terakhir. Awalnya berjalan sangat alot. Namun, pada Rabu (19/11) sore akhirnya sudah ada keputusan final. Yakni, untuk UMK Purwakarta ditentukan sebesar Rp 2,6 juta per bulan. "Kami juga telah merekomendasikannya ke Gubernur Jabar," ujar Dedi, Kamis (20/11).

    Tak hanya besaran upah kabupaten, lanjut Dedi, pembahasan ini menghasilkan juga besaran upah berdasarkan kelompok jenis usaha. Yakni, untuk kelompok jenis usaha (KJU)satu, seperti sektor industri rayon atau viscose, alat kesehatan, dan cat, UMK-nya mencapai Rp 2,9 juta.

    Untuk KJU dua, seperti industri komponen otomotif, UMK-nya mencapai Rp 3,2 juta. Sedangkan, KJU tiga seperti industri otomotif, UMK-nya mencapai Rp 3,4 juta per bulan.

    Sedangkan, upah untuk industri garmen yang perusahaannya kurang dari lima tahun, dan tenaga kerjanya kurang dari lima tahun maka upahnya Rp 2,1 juta. Adapun garmen yang sudah berproduksi lima tahun, serta tenaga kerjanya sudah bekerja lebih dari lima tahun upahnya mencapai Rp 2,3 juta. "Kami masih memberikan catatan untuk sektor garmen ini," ujar Dedi.

    Karena, upah untuk buruh garmen dinilai masih kecil. Bahkan, tidak ada kenaikan dari UMK sebelumnya. Mengingat, saat ini pemerintah telah menaikan harga BBMM. Otomatis, ongkos angkot ikut naik. Begitu pula, dengan biaya sewa kontrakan, pasti turut naik pula. Belum, kenaikan yang mendera sembako.

    Jadi, kenaikan UMK 2015 ini sebenarnya tidak ada artinya. Sebab, dibarengi dengan kenaikan BBM. Bila BBM naik, maka semua barang dan jasa akan turut naik pula. "Idealnya, upah buruh ini mencapai Rp 5 juta per bulan. Baru, para buruh sejahtera," ujar Dedi.

    Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Agus Gunawan, mengaku, pihaknya setuju dengan hasil final pembahasan UMK 2015 tingkat kabupaten ini. Meskipun, pihaknya juga turut menyesalkan dengan upah sektor garmen dan industri padat karya lainnya, yang masih sangat minim. "Seharusnya, UMK ini mencapai Rp 3 juta. Termasuk untuk sektor garmen," ujarnya.

    Infokan pada teman/kerabat anda yang membutuhkan informasi ini. KLIK TOMBOL :

    FacebookGoogle+Twitter WhatsApp

    Post Bottom Ad